TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, target penerima BSU 2022 yakni sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran sebesar Rp. 8.804.969.750.000.
"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin (26/7/2022).
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," lanjut Ida.
Saat ini BSU telah memasuki penyaluran tahap III yang diberikan kepada 1,357 juta pekerja.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU untuk 4,1 juta penerima pada tahap I dan kepada 1,6 juta ditahap II.
Baca juga: Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak syarat dan langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro