TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cek penerima BSU 2022 tahap 3, akses kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu memasuki tahap 3.
Pihak Kemnaker menyatakan BSU 2022 tahap 3 telah cair mulai Senin (26/9/2022) kemarin.
Penerima BSU tahap 3 ini sebanyak 1,3 juta pekerja.
"(BSU tahap 3) sudah (disalurkan pada Senin), ada 1,357 juta (penerima)," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BSU Tahap 3 Resmi Cair ke 1,3 Juta Penerima, Ini Tanda BSU Masuk ke Rekening
Penyaluran BSU tahap 3 ini menambah jumlah penerima BSU yang dananya telah dicairkan.
Sebelumnya, ditahap 1 disalurkan BSU kepada 4,1 juta penerima dan dilanjutkan penyaluran BSU tahap 2 kepada 1,6 juta.
Nantinya ditargetkan ada 14,6 juta pekerja penerima BSU 2022.
Cara cek penerima BSU 2022 www.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penerima BSU, termasuk penerima BSU 2022 tahap 3 bisa dicek secara online.
Cara pertama yakni dengan mengecek di laman kemnaker.go.id.
Caranya mudah yakni dengan langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK
2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun Siap Kerja
3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat
4. Lengkapi profil biodata diri
5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai gambar berikut:
Cara kedua yakni dengan mengecek di laman BPS Ketenagakerjaan.
Caranya sebagai berikut:
1. Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU Tahap III, Sudah Cair
Syarat penerima BSU 2022
BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)