News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Eks Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejaknya Patuh Terhadap Hukum

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori mengimbau kepada Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.

Hal ini tentu terkait dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan miliaran yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alex tampak kesal menyaksikan sikap Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh KPK.

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," kata Alex, Selasa (27/9/2022).

Ia pun merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. 

Atas rasa bersalah itu, Alex mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun ini pun meminta Gubernur Lukas mengikuti jejaknya, yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegasnya.

Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas Enembe yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri. Dimana, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.

Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Cari Hiburan Saat Sakit dengan Berjudi di Kasino, Pengacara: Santai Ketika Dia Sakit Cari Refreshing

Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar.

Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas. 

Salah satunya, duga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini