News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar UGM Prof Marcus Priyo Gunarto: RUU KUHP Utamakan Keadilan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, dalam acara Dialog Publik RUU KUHP di Bali Selasa (27/9/2022) yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP lebih mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

"Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," kata Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, dalam acara Dialog Publik RUU KUHP di Bali Selasa (27/9/2022) yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.

Baca juga: Lakukan Bedah RKUHP, BEM Nusantara: KUHP Saat Ini Produk Kolonial, Harus Segera Diganti

"Kepastian hukum yang adil lebih substantif, sementara kepastian hukum berdasar UU itu lebih bersifat formal. Karena itu RUU KUHP justru menerjemahkan perintah konstitusi untuk menegakkan hukum yang adil," kata Prof Marcus.

Acara dialog yang diselenggarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut dihadiri antara lain tokoh pemerintahan, penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, kalangan akademisi, mahasiswa, pimpinan redaksi media lokal Bali dan tokoh masyarakat NTT dan NTB yang mengikuti acara melalui daring.

Menurut Marcus, keunggulan RUU KUHP antara lain dimungkinkannya model Putusan Pemaafan oleh Hakim Judicial Pardon untuk tindak pidana yang bersifat ringan, dan perluasan jenis pidana pokok dan alternatif sanksi pidana yakni penjara pengawasan dan kerja sosial.

Selain itu RUU KUHP juga mengatur pidana denda yang diatur dalam delapan kategori, serta ketentuan untuk mencegah penjatuhan pidana penjara untuk tindak pidana yang ancaman sanksinya maksimal 5 tahun pidana penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini