Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, bakal memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar buntut dari dilarangnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso masuk ke DPR lewat pintu depan.
"Walau Pak Sugeng sudah menganggap selesai masalah karena kami sudah meminta maaf, kami juga bingung gitu loh, kami aja MKD DPR RI meminta maaf atas insiden kemarin, kok Pak Sekjen ini tidak ada minta-minta maaf, padahal apa sih? Kita ini ojo dumeh. Intinya DPR ini kan rumah rakyat, kita sangat terbuka, walaupun memang tentu ada protokol keamanan dan lain-lain," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, rakyat tidak boleh dipersulit jika hendak hadir ke DPR. Semua unsur di DPR, dikatakan Habiburokhman, harus berempati kepada masyarakat.
"Saya saja anggota DPR kadang-kadang agak susah, enggak tahu temen-temen wartawan, sekarang masyarakat sudah kita undang, jadi saksi di sini enggak dapat honorarium dan lain sebagainya, dipersulit lagi kayak kemarin. Makanya kami pengin cari solusi," ucapnya.
Lebih lanjut, Waketum Partai Gerindra ini memahami bahwa Sekjen DPR RI punya tugas mengatur lalu lintas tamu yang masuk ke DPR.
"Tapi jangan abaikan hak rakyat untuk masuk ke sini, mendapat pelayanan di sini, apalagi beliau bukan meminta pelayanan, tapi ingin membantu jalani tugas-tugas DPR," pungkasnya.
Diketahui, Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW terkait adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Sugeng mengatakan dirinya mendapatkan diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Baca juga: Kemarin Ditolak Masuk dari Pintu Gerbang Depan, Hari Ini Ketua IPW Masuk Lewat Gerbang Belakang
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng
Sugeng mengatakan komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September lalu.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," katanya.
Namun, dikatakan Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," pungkasnya.