- Wairwasum Polri (2022)
Sementara terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Tornagogo pernah memimpin sidang kode etik profesi terhadap AKP Dyah Chandrawati pada Kamis (8/9/2022).
Dikutip dari Tribunnews, sidang etik tersebut memutuskan AKP Dyah Chandrawathi diduga tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus ini.
Imbasnya, ia dijatuhi hukuman membuat permintaan maaf dan demosi selama setahun.
Baca juga: Daftar Tujuh Anggota Polri Rombongan Brigjen Hendra, Penumpang Jet Pribadi Ikut ke Rumah Brigadir J
Namun, AKP Dyah Chandrawathi tidak dipecat sebagai anggota Polri.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Pada sidang etik ini, Tornagogo juga didampingin oleh Karo Waprop Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.
Selain itu, terdapat pula Kombes Parmuju dan Kombes Satyus Ginting sebagai anggota tim KKEP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribunnewswiki/Rakli Almughni)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi