7. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polres setempat.
8. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidakbertindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh oleh ketentuan adat, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/ memakai softlens.
9. Belum pernah menikah dan sangup tidak menikah selama mengikuti Dikma.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan sejenisnya
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com)
Baca tanpa iklan