News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menginstruksikan melakukan penyadapan semua sarana komunikasi tim jaksa di kasus Ferdy Sambo. Hal tersebut guna meminimalisir pengaruh dari luar.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa untuk persidangan Ferdy Sambo. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Adapun mengenai kelengkapan berkas Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya akan diumumkan Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu (28/9/2022). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap pekan ini, maka penyidik melimpahkan tahap II Ferdy Sambo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) dilansir Tribunnews

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

"Pelimpahan untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini