Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Lukas Enembe sempat diancam dikasuskan secara hukum pada Pilkada Papua tahun 2018.
Awalnya, AHY menyebut pihaknya akan menelaah secara cermat terkait perkara yang tengah dihadapi Lukas, tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia menuturkan hal tersebut guna memastikan apakah kasus tersebut murni masalah hukum atau ada muatan politisnya.
"Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: AHY Kesulitan Berkomunikasi dengan Lukas Enembe yang Terkena Serangan Stroke 4 Tahun Terakhir
AHY menjelaskan pihaknya memiliki pengalaman terkait dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga Ketua DPD Demokrat Papua tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas lantaran ada intervensi dari elemen negara.
Intervensi tersebut, kata AHY, berupa adanya paksaan agar Lukas menyetujui permintaannya soal calon wakil gubernur Papua.
"Pada 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Pak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu," ujarnya.
AHY mengungkapkan saat itu Lukas diancam akan dikasuskan secara hukum apabila permintaan elemen negara tersebut tak terpenuhi.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi," ungkapnya.
Namun, AHY menambahkan pihaknya berhasil mencegah intervensi dari elemen negara tersebut.
"Atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," imbuhnya.
AHY Tunjuk Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.
Willem menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua dengan baik.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.
Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat Pasal 42 ayat.
"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.
Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.
Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.