News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji, BSU Tahap 4 Dipersiapkan

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 atau BLT gaji, pencairan tahap 4 tengah dipersiapkan.

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Tidak menjadi penerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Status Notifikasi Penyaluran BSU Masih Calon Penerima Padahal Sudah lama

Jokowi janjikan percepatan pencairan BSU 2022

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, Presiden Jokowi menjanjikan penyaluran BSU 2022 bakal dipercepat, utamanya untuk daerah yang jauh dari ibukota. 

"Saya akan pantau, tidak semuanya tapi ya, akan saya cek satu per satu," kata Jokowi saat meninjau penyaluran BSU 2022 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/9/2022).

Selain BSU, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa secara nasional, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM sampai saat ini sudah mencapai 96,6 persen.

"Kita harapkan dari penyaluran BLT daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat menjadi lebih baik dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro," ucap

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, total penerima BSU tahap III yang ada di Provinsi Maluku Utara, sebanyak 30.475 orang penerima, sudah 47,28 persen.

Khusus di Kota Ternate sendiri, penerima BSU tahap III telah disalurkan kepada 4.967 orang penerima atau sudah 33 persen.

"Target nasional dari penyaluran BSU adalah 14,6 juta orang penerima dan akan disalurkan hingga selesai," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini