TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara publik langsung merespons negatif saat dua eks pentolan KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo pun menyarankan keduanya untuk segera mundur.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 seperti dilihat, Rabu (28/9/2022).
Febri Diansyah merespon hal tersebut dengan berjanji akan mendampingi istri mantan Kadiv Propam Polri itu secara objektif."Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri.
Febri mengaku diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum istri Sambo sejak beberapa Minggu lalu. Febri juga mengaku sempat bertemu Putri dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujarnya.
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
Sementara itu Rasamala Aritonang mengaku berani membela Ferdy Sambo karena menurutnya, Sambo bakal mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Josua).
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.
Alasan kedua Rasamala ingin membela Ferdy Sambo ialah berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Alasan ketiga, karena ia menganggap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sebagai warga negara yang patut dibela, meskipun berstatus tersangka.
Baca juga: Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan
"Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," katanya.
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala yang kini bekerja di firma hukum Visi Law Office.(Tribun Network/fer/ham/wly)