News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Moeldoko Komentari Kasus Korupsi Lukas Enembe: Ini Persoalan Hukum Murni, Tak Ada Unsur Politik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. | Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko turut menanggapi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Lukas Enembe ini adalah persoalan hukum murni dan tidak ada unsur politik.

Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.

"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.

Atas penetapan yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu, maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini