News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Bidang Peradilan, Pemerintah Bisa Gandeng Lembaga Negara Untuk Bantu MA

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pemerintah mulai mencari formula untuk melakukan reformasi di bidang peradilan.

Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti memandang pemerintah bisa menggandeng lembaga negara lainnya misalnya Komisi Yudisial untuk melakukan hal tersebut.

Terkait wacana reformasi di bidang peradilan, dalam bayangan Bivitri, Mahfud bisa memulainya dengan memfasilitasi dialog yang melibatkan MA, Komisi Yudisial, KPK, serta lembaga lainnya.

"Jadi saya yang terbayang itu bagaimana kalau misalnya Menkopolhukam memfasilitasi dialog. Karena ada yang di bawah eksekutif kan seperti KPK," kata Bivitri usai diskusi di Auditorium CSIS Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).

"Kemudian mengundang lembaga negaa lain seperti Komisi Yudisal dan Mahkamah Agung (MA), dan lainnya yang bisa duduk bareng mengkonsepkan sesuatu kemudian membantu MA," sambung Bivitri.

Menurutnya, reformasi bidang peradilan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif memungkinkan untuk dilakukan.

Kemandirian kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang, kata dia, dalam konteks hakim tidak boleh dipengaruhi ketika membuat putusan peradilan. 

"Tapi kalau masalah organisasionalnya tidak masalah untuk dibantu. Sepanjang pada akhirnya nanti keputusan untuk misalnya kalau ada restrukturisasi atau apa itu dilakukan sendiri oleh MA, eksekutif membantu prosesnya, menurut saya sih enggak masalah," kata Bivitri.

Menurut Bivitri, dalam rangka reformasi bidang peradilan pemerintah juga bisa fokus pada aktor-aktor terkait selain hakim termasuk kepolisian, kejaksaan, dan advokat.

Baca juga: Pakar Dukung Presiden Jokowi Lakukan Reformasi Hukum di Indonesia

Meskipun pemerintah tidak bisa mengontrol advokat, namun menurutnya pemerintah bisa merangkul advokat dalam rencana reformasi di bidang peradilan.

Karena menurutnya, faktor-faktor yang membuat hakim bisa disuap tidak hanya berdasarkan diri hakim tersebut sendiri melainkan juga sistem peradilan secara keseluruhan.

"Saya kira paling tidak ekskutif bisa masuk dari lembaga-lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Biarkan si hakim tetap pada independensinya, tapi penegakan hukum itu sistem yang besar dan aktornya banyak. Nah eksekutif bisa fokus pada aktor-aktor yang bukan hakim," kata Bivitri.

Terkini, Mahfud menegaskan akan segera mencari formula reformasi hukum khususnya terkait bidang peradilan sebagaimana telah diperintahkan Presiden Joko Widodo kepadanya.

Untuk itu, kata Mahfud, ia akan segera berdiskusi dengan pasa pakar juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Saya akan segera mencari formula bersama para pakar, LSM, dan sebagainya untuk berdiskusi, mari cara jalan keluar yang baik," kata Mahfud dalam keterangan video pada Selasa (27/9/2022).

Setelahnya, Mahfud juga akan berbicara dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Kemudian, kata Mahfud, pemerintah akan mengumumkan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan terkait reformasi hukum terkait peradilan.

"Karena kita tidak bisa sembarangan membuat suatu aturan, membuat satu langkah padahal itu ada di ranah yudikatif. Seperti halnya kita tidak bisa sembarang masuk ke legislatif. Karena itulah konstitusi kita," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, seperti halnya rakyat, Presiden Jokowi kecewa atas upaya penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang kerap gembos di Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah, kata dia, merasa sudah berusaha keras menembus blokade-blokade yang menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, lanjut Mahfud, pemerintah berani membawa kasus korupsi di tubuhnya sendiri seperti Asuransi Jiwasraya, Asabri, satelit Kemhan, Garuda ke pengadilan. 
 
Pemerintah dan KPK, kata Mahfud, juga telah bersungguh-sungguh dengan menangkap Menteri, anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang diduga terlibat korupsi dan membawanya ke pengadilan.

"Tapi sering sekali sesudah di MA itu gembos. Kadangkala hukumannya dikurangi, kadang kala dibebaskan. Dan kita tidak bisa ikut campur," kata Mahfud.

"Ketika masyarakat berkomentar, ketika masyarakat mengungkapkan kekecewaan, ya hanya dibilang hakim itu menurut Undang-Undang Dasar Independen, merdeka, tidak boleh diikutcampuri oleh siapapun," sambung dia. 

Di sisi lain, Mahfud juga menyadari kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan independen.

Selain itu, tidak semua hakim melakukan hal-hal yang tercela. 

"Oleh sebab itu mari kita cari jalan terbaik demi kebaikan bangsa ini dan kita akan terus berjuang agar bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih bersih dari korupsi," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini