News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya di Pengadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Ibunda Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar Ferdy Sambo Cs dihukum seadil-adilnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra kandungnya.

Hal tersebut diungkapkan Rosti Simanjuntak setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami ingin mengungkap kebenaran dan keadilan seadil-adilnya. Harapan kami kepada media dan jurnalis untuk membantu agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Rosti Simanjuntak di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Rosti Simanjutak juga mengharapkan agar persidangan nantinya bisa berjalan secara transparan dan jujur.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Moeldoko: Polri Sudah Jalankan Perintah Presiden

Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka dapat adil.

"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rosti menambahkan bahwa dirinya juga mengharapkan bahwa para tersangka bisa dihukum secara berat.

Yakni, pasal yang dijerat berupa pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. (kolase/tangkap layar kompas tV)

"Pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum pasal 340 harus dijalankan dengan baik," pungkasnya.

Baca juga: Febri Diansyah-Rasamala Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Pukulan Bagi Kelompok Masyarakat Sipil

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini