News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Pemerintahan di 3 Provinsi Baru Papua, Kemendagri Mutakhirkan Database dan Informasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Maddaremmeng mengatakan Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran database dan informasi terkait dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tiga provinsi baru di Papua.

Upaya tersebur dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Tim Pusat dengan pemerintah kabupaten yang masuk dalam cakupan tiga provinsi baru di Papua.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Maddaremmeng mengatakan, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Satgas tersebut telah turun langsung ke tiga provinsi baru untuk memastikan dukungan terhadap persiapan penyelenggaraan pemerintahan di DOB tersebut.

Selain itu, Kemendagri juga telah menggelar rapat dengan kementerian dan lembaga terkait, utamanya dalam memastikan dukungan anggaran.

Baca juga: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

“Kemarin kita sudah rapat dengan lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Dalam Negeri) untuk memastikan anggaran-anggaran yang dibutuhkan termasuk pascaadanya ini (Undang-Undang terkait pembentukan tiga DOB),” ujar Maddaremeng dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/9/2022).

Diketahui, saat ini telah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: KontraS Nilai Pengesahan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua Bentuk Pemaksaan Kehendak Pemerintah

Dalam regulasi tersebut, telah diatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan setelah 6 bulan UU tersebut diundangkan.

Namun, agar tiga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024, maka persiapan peresmian sekaligus pelantikan penjabat gubernurnya perlu dipercepat agar dapat mengikuti tahapan Pemilu.

“Makanya diminta bahwa harus minimal minggu kedua sampai minggu keempat Oktober (2022) itu sudah harus kita meresmikan dan melantik penjabat (gubernur),” ujar dia.

Madderemmeng menegaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis, terukur, dan terinci dalam mempercepat terlaksananya pemerintahan tiga provinsi baru di Papua.

Bahkan, pihaknya telah membantu menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rancangan tersebut nantinya diserahkan kepada penjabat gubernur untuk didiskusikan dan disepakati.

Baca juga: Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Papua Dukung Daerah Otonomi Baru

“(Rancangan) Pergub OPD ini nanti akan diberikan kepada penjabat gubernur (untuk) didiskusikan untuk segera disepakati. Kita juga sudah mengakomodasi sebenarnya rekapitulasi dari masukan pegawai,” ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini