TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap penegak hukum dapat memberikan sanksi yang seadil-adilnya bagi para tersangka pembunuh anaknya.
Harapan itu tercurahkan bersama air mata yang menetes di pipi Rosti.
Sebagai seorang ibu, Rosti hanya bisa berdoa agar kasus ini terungkap dengan seterang-terangnya.
"Biarlah Tuhan Yang Maha Kuasa dan Mahkamah Agung yang tinggi yang akan bekerja di pengadilan nanti."
"Kami seorang ibu, kami hanya memohon kepada Tuhan agar kasus ini terungkap dengan seterang-terangnya."
"Tuhanlah yang bekerja, Tuhanlah yang menopang kami, Tuhanlah yang menguatkan kami, karena itulah pengharapan kami sesuai kepercayaan kami."
Baca juga: Video Viral Dinarasikan Sel Mewah Ferdy Sambo, Mabes Polri: Hoaks, Itu Bukan di Mako Brimob
"(Kami yakin) tidak ada yang melebihi kuasa Tuhan, apabila Tuhan sudah bekerja, semua akan nyata."
"Semoga penegak hukum mendengarkan, jeritan tangis saya dan jeritan darah tangis anak saya," kata Rosti dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (30/9/2022).
Rosti juga berharap, tuduhan kepada Brigadir J soal pelecehan seksual juga segera terungkap.
Apabila tak ditemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya berharap nama mendiang anaknya dipulihkan.
"Kami juga memohon pulihkan nama anak saya, pulihkan nama keluarga, jangan kami selalu di fitnah."
"Kalau mereka (penegak hukum) tidak bisa menyelesaikan (perkara ini) mereka tidak takut sama Tuhan."
"Jangan mereka (penegak hukum) mengikuti kata-kata pembohong, buktikan hukum dan undang-undang di negara ini dengan seadil-adilnya," harap Rosti.
Lebih lanjut, Rosti pun menyatakan diri akan hadir dalam persidangan nanti.
"Saya akan melihat (persidangan nanti) semoga Tuhan selalu memberikan kesehatan dan kekuatan pada saya," ujar Rosti.
Baca juga: ICW: Mestinya Febri Diansyah Tak Dampingi Tersangka Pembunuhan Berencana Seperti Istri Ferdy Sambo
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J, telah lengkap dan siap disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/10/2022) mendatang.
Pasalnya, kata Dedi, berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Yakni berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya.
Selain itu, berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.
"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum."
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).
Khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," lanjut Dedi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)