News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi, WNI Asal Bangkalan Disambut Pelukan Saat Tiba di Kampung Halaman

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HMM, warga negara Indonesia (WNI) pulang ke kampung halamannya di Bangkalan Jawa Timur pada 30 November 2024. Sebelumnya ia terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memulangkan HMM, warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Ia tiba di tanah air dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur pada 30 November 2024.

Kepulangan HMM disambut pelukan erat dari keluarga serta kerabat.

HMM sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya, warga negara Arab Saudi pada 2009.

Kemlu RI dan KJRI Jeddah kemudian melakukan rangkaian upaya penanganan kasus secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi, termasuk mendampingi HMM selama 6 kali proses penyidikan dan 13 kali persidangan. 

KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.

Baca juga: WNI Lecehkan Wanita saat Umrah: KJRI Jeddah Tak Tahu Ada Persidangan, Kirim Nota Protes ke Saudi

Selama menjalani persidangan, HMM ditahan di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah. 

Kemudian, KJRI Jeddah juga memediasi dengan ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah.

"Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat," kata Kemlu RI dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Baca juga: KJRI Jeddah Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Jimat Hingga Peluru, Hukumannya Berat di Arab Saudi

Upaya ini membuat HMM yang sebelumnya dituntut hukuman mati, turun menjadi kurungan penjara 15 tahun dan membayar denda 400 ribu Saudi Riyal (SAR) atau setara Rp1,7 miliar.

Kemlu RI pun mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri agar mematuhi aturan negara setempat dan menghindari tindak pidana apapun.

"Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini