TRIBUNNEWS.COM- Kondisi terkini istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebut, dari hasil pemeriksaan, fisik dan psikologi Putri Candrawathi dalam keadaan baik.
Kini Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus 2022.
Seiring berjalannya kasus, Putri Candrawathi tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Sementara empat tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Sebelumnya, Putri hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali seminggu.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), mengutip Kompas.com.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan jasmani dan psikologi.
Kapolri memastikan bahwa kondisi terkini istri Ferdy Sambo tersebut dalam keadaan baik.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," kata Listyo.
Putri Candrawathi mulai ditahan Jumat (30/9/2022) di Rutan Mabes Polri.
Listyo menyebut, polisi tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Putri.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” katanya, mengutip Kompas.com.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/9/2022), kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, akan meminta permohonan kepada jaksa penuntut umum agar kliennya tidak ditahan.
"Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, mengutip Kompas.com.
Arman menilai, pada prinsipnya tidak ada satu orang pun yang siap ditahan.
Arman meminta agar penegak hukum mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," tambahnya,
Arman menyebut, Putri juga berkonsultasi dengan psikiater.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)