TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, target penerima BSU 2022 yakni sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran sebesar Rp. 8.804.969.750.000.
BSU telah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh atau sebesar 48.3 persen dari jumlah target penerima.
Untuk memastikan BSU 2022 sudah sampai di rekening pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, Kemnaker mendapatkan laporan data dari bank atau pos penyalur.
Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (1/10/2022).
Baca juga: Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi
"Inilah Cara Kemnaker Pastikan #BSU Sampai di Rekening Rekanaker Penerima #BSU2022" tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kemnaker tersebut.
Selengkapnya, berikut ini informasi mengenai cara Kemnaker memastikan dana BSU 2022 sudah sampai di rekening penerima:
1. Bank atau pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker.
Untuk diketahui, penyalur BSU 2022 adalah PT. Pos Indonesia dan Bank HIMBARA, serta Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
2. Laporan yang diberikan yakni berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang menerima secara tunai.
Baca juga: BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak syarat dan langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;
3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;
4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;
5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;
6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Lalu pilih cek notifikasi;
8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.
Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.
Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.
Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022
Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022
Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.
Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).
Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)