TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pelaksanaan sidang etik kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri menyebut jika kemungkinan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan.
"(Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan) kemungkinan pekan depan," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Sebelumnya sidang etik Brigjen Hendra ini telah ditunda sebanyak tiga kali.
Penundaan tersebut dilakukan karena ada saksi kunci yang sedang sakit, yakni AKBP Arif Rahman.
Baca juga: Propam dan Tipikor Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Kapolri pun menegaskan jika penundaan sidang etik Brigjen Hendra ini bukan karena ada masalah, tapi murni karena ada saksi yang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada masalah," terang Kapolri.
Perlu diketahui, penundaan pertama sidang etik Brigjen Hendra terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Kemudian sidang etik pada 13 September 2022 kembali tidak bisa dilaksanakan karena kondisi saksi AKBP Arif Rahman masih sakit.
Sidang etik mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini pun diundur lagi menjadi 21 September 2022.
Namun lagi-lagi sidang etik pada 21 September 2022 harus ditunda karena kondisi AKBP Arif Rahman yang masih sakit.
Baca juga: Polri Telusuri Asal Usul Uang yang Diduga Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sewa Jet Pribadi
Penyidik Periksa Perusahaan yang Sewakan Jet Pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.