News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Relawan Minta Kepastian MK soal Jokowi Jadi Cawapres, Prabowo Bilang Begini

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi soal Sekber Prabowo-Jokowi yang mengajukan gugatan soal boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.

Dia menyebut bahwa selalu berkoordinasi dengan Jokowi.

"Saya mengikuti perkembangan tentunya anda tahu saya ini selalu berkoordinasi dengan Pak Jokowi sebagai katakanlah pemimpin kita sadar bahwa dengan kesatuan dan kekompakan agar Indonesia kuat dan berhasil itu terbukti," ujar Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/3/2022).

Menteri Pertahanan itu pun yakin bahwa hubungannya dengan Jokowi sangat baik.

"Anda tahu kan, chemistry saya sama Pak Jokowi," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa dirinya hanya fokus dan membicarakan yang terbaik untuk bangsa Indonesia.

"Jadi kita akan bicarakan terus yang terbaik untuk bangsa yang terbaik untuk negara kita akan pikirkan," pungkas dia.

Sebelumnya, Sekber Prabowo-Jokowi meminta MK memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029.

"Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagi wakil presiden," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Baca juga: Respons Sekjen Gerindra Soal Sekber Prabowo-Jokowi Gugat UU Pemilu ke MK: Hak Warga Negara

Sebab, Sekber menilai, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden multitafsir. Pasal tersebut berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Menurut mereka, frasa "Selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.

Sekber berpendapat, ketentuan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini