News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Partai NasDem Pastikan Deklarasi Hari Ini Bukan Intervensi Terhadap Kasus Anies Baswedan di KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pengumuman deklarasi Calon Presiden 2024 dari Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali memastikan deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024 bukan bentuk intervensi pada proses hukum yang sedang terjadi di KPK. 

Sebelumnya, KPK diisukan akan menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E oleh KPK. 

Ahmad mengatakan deklarasi hari ini murni keputusan politik yang dilakukan Partai NasDem. 

“Keputusan deklarasi dilakukan hari ini untuk NasDem membangun koalisi,” kata Ahmad di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). 

Ahmad menganggap aneh jika membangun koalisi tanpa ada calon yang diusung. 

Hal itu dapat menyebabkan ambiguitas ketika berdialog bersama partai lain.  

“Ini menjadi sesuatu yang penting bagi teman-teman koalisi. Nanti kalau mereka dapat tawaran menarik dari tempat lain, kita malah ditinggal,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri disebut memaksa jajarannya menetapkan Anies sebagai tersangka kasus korupsi Formula E. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri langsung membantah rumor tersebut. 

Katanya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Formula E. 

Baca juga: Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Kata Ali, dalam gelar perkara setiap anggota memiliki kesempatan yang sama menyampaikan pandangan dan analisisnya.

Dengan begitu melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka tidak ada pihak yang bisa mengatur.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini