TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap keempat telah dicairkan mulai Senin (3/10/2022) kemarin.
Informasi tentang pencairan BSU tahap 4 ini disampaikan Kemnaker melalui postingan Instagram @kemnaker.
"#BSU2022 Tahap 4 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis postingan (3/10/2022).
Untuk itu, penerima bisa mengecek rekening masing-masing.
BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:
1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:
- Memiliki NIK yang valid
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro
2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan
3. Pastikan rekening Anda aktif