News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Bansos Sembako Direncanakan Cair Oktober Ini, Cek Melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Cek Bansos Kemensos - Bansos sembako rencananya akan disalurkan pemerintah mulai Oktober ini. Bansos sembako disalurkan selama 3 bulan dengan total besaran Rp 600 ribu. Masyarakat bisa cek status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau di laman cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako pada Oktober ini.

Bansos sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) rencananya akan disalurkan dengan sembako seharga Rp 600 ribu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu, Isa Rachmatarwa, mengatakan bahwa penyaluran bansos sembako akan dilakukan mulai awal Oktober.

"Bansos reguler sembako dan PKH ini untuk yang Oktober sampai dengan Desember akan mulai dilaksanakan di Oktober, kira-kira mulai Senin (pekan ini)," ungkap Isa pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Isa juga menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bansos sembako sebesar Rp 45,12 triliun.

Proses penyaluran bansos sembako ini akan dilakukan selama 3 bulan dengan besaran Rp 200 ribu setiap bulannya.

Baca juga: Viral Video Warga Mampu di Pemalang Dapat Bansos, Ruko Miliknya Diberi Cap Keluarga Sangat Miskin

Bansos sembako tersebut nantinya akan disalurkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara itu, untuk status penerima bansos sembako dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau dari laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Daftar Penerima Bansos di Laman Kemensos

Inilah cara cek daftar penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini