News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bareskrim Cicil Tahap 2 Ferdy Sambo Cs, Kemarin Barang Bukti, Hari Ini Seluruh Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan bertahap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pada Selasa (4/10/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan sejumlah barang bukti di kasus tewasnya Brigadir J.

Beberapa barang bukti yang turut diserahkan ialah senjata api.

Berikutnya hari ini, Rabu (5/10/2022) giliran penyerahan para tersangka, Ferdy Sambo Cs.

Sebelum pelimpahan tahap dua ini, jadwal tahap dua juga sempat molor.

Awalnya disepakati Senin (3/10/2022), lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mundur jadi Rabu (5/10/2022).

Faktanya tahap dua dilakukan Selasa (4/10/2022), hanya barang bukti, sementara para tersangka dilimpahkan pada Rabu (5/10/2022).

Polisi Serahkan Sejumlah Boks Plastik hingga Pistol, Barang Bukti di Kasus Penembakan Brigadir J

Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).

Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.

Dalam foto lain, terlihat ada pula pistol-pistol yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun pistol yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang bukti yang diberikan sangat banyak.

Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa pihaknya masih belum menyerahkan para tersangka ke JPU.

Rencananya, Ferdy Sambo Cs bakal diserahkan pada Rabu (5/10/2022) besok.

"Hari ini barang bukti dulu," pungkasnya.

Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pelimpahan Tahap Dua Sengaja Dipisah

Bareskrim Polri berencana melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurutnya, pelimpahan barang bukti kasus Ferdy Sambo Cs tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Nantinya, Agus menuturkan bahwa penyidik baru akan melimpahkan para tersangka pada Rabu (4/10/2022).

Pelimpahan itu sengaja dilakukan terpisah oleh JPU.

"Besok tersangkanya. Keduanya digelar di Kejari Selatan," katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Alasan Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU Jadi Hari Rabu Pekan Ini

Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).

Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.

Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti 5 Oktober, Kejagung: Kapan Saja Kami Siap Menerima

Kejaksaan Agung RI menyebut pihaknya menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti tersebut sempat disebut oleh Kejaksaan Agung akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Namun terkini Polri menyebut pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (5/8/2022) mendatang.

"Tanyakan kepada penyidik, karena yang melimpahkan penyidik, kalau kita kapan saja siap menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (3/10/2022).

Beda Suara Kejagung-Polri soal Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti

Polri menyebut pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan pada Rabu (5/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan itu dilakukan di Bareskrim Polri.

"(Pelimpahan) Rabu 5 Oktober di Bareskrim, informasi dari penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (2/10/2022) malam.

Pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut jika pelimpahan Ferdy Sambo cs dilakukan pada Senin (3/10/2022).

Dedi memastikan informasi terakhir dari penyidik, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu akan dilakukan pada Rabu mendatang.

"Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik," ucap Dedi.

Baca juga: Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Sebelumnya diberitakan, tim khusus (timsus) Polri bakal menyerahkan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyerahan tahap dua itu akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

"Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Ketut menerangkan terkait penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan;

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," jelasnya. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini