TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah siapkan kejutan untuk Ferdy Sambo dalam persidangan. Ia berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Kondisi Bharada E sendiri sebagaimana dilaporkan, kini berangsung membaik atau cenderung stabil.
Ia menyiapkan diri, memasuki waktu persidangan perdana kasus kematian Brigadir J yang diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat.
Hari ini, Rabu (5/10/2022), penyidik dari Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas dan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan, dalam hal ini tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, tengah menyiapkan seluruh surat dakwaan terhadap kelima tersangka tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, tapi Bersikeras Putri Candrawathi adalah Korban
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti.
Namun, sambung Ronny, Bharada E sudah siap mental, termasuk saat bertemu Ferdy Sambo.
"Selama ini sudah ada pendampingan dari LPSK. Kita lihat Bharada E ini cukup stabil dan siap menghadapi persidangan," ujar Ronny seperti dilansir dari Kompas TV pada Selasa (4/10/2022).
Ia memastikan Bharada E akan konsisten memberika keterangan di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Ronny dan tim kuasa hukum targetnya membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan.
“Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah,” katanya.
Saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum Bharada E sedang mempersiapkan beberapa strategi mengejutkan untuk persidangan.
Bharada E sudah siap bertatap muka dengan Ferdy Sambo, mantan atasanya, di persidangan.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy.
Persiapan tim kuasa hukum, bahkan sudah menyusun pembelaan bagi Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.
"Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkap dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlindungan khusus kepada Bharada E yang menjadi justice collaborator.
"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir secara offline. Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
LPSK bekerjasama dengan Polri untuk melindungi dan menjaga kesehatan mental Bharada E.
Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Susilaningtias tak menampik ada kemungkinan Bharada E mengalami tekanan secara psikis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterangannya.
"Sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," sambung Susilaningtias.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Beda Tahanan
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menjelaskan kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dipisah di tiga lokasi berbeda.
Ia menjelaskan, dengan penyerahan para tersangka dan berkasnya dari penyidik Bareskrim Polri, otomatis kewenangan penahanan ada di tangan jaksa penuntut umum.
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha pada Rabu (5/10/2022).
Soal penahanan para tersangka, Fadil Zumaha menjelaskan Ferdy Sambo ditahan bersama dua tersangka obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahma Arifin di Mako Brimob.
Kemudian Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumaha.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Minta maaf
Tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui penyesalannya atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya.
"Saya menyesal sangat emosional saat itu," ujar Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," kata Sambo.
Sambo memastikan, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ucap Sambo.
Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta: Targetnya Bebas, Bharada E Sudah Siapkan Kejutan saat Hadapi Ferdy Sambo di Pengadilan