TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik Polri juga melimpahkan para tersangka kasus Obstruction of Justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan berada di tangan JPU.
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menyampaikan tujuan penahanan para tersangka yakni untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Lantas, di mana lokasi penahanan para tersangka kasus Brigadir J?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J:
1. Rutan Salemba
Kejagung mengatakan, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Fadil Zumhana menyebut, Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ungkapnya.
2. Rutan Mako Brimob
Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.