TRIBUNNEWS.COM - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Adapun kelima tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain mereka, ada pula enam tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Ke-11 tersangka dihadirkan ke Kejagung dalam rangka penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.
Baca juga: FOTO Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tiba di Kejagung, Pakai Baju Oranye
Saat berada di Kejagung, ke-11 tersangka terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink dan tangan mereka diborgol.
Kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kesembilan tersangka kasus ini benar-benar dihadapkan di depan publik.
Masker yang menutupi wajah mereka pun dicopot agar publik bisa melihat secara jelas sosok para tersangka ini.
Para tersangka ini dihadirkan secara bergantian. Semula Bharada Richard Eliezer dihadirkan pertama seorang diri.
Setelah Bharada E, dihadirkan pula Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama.
Pihak Kejagung juga memperlihatkan enam tersangka kasus obstruction of justice.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi dua orang pertama yang diperlihatkan ke publik.
Kemudian ditampilkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto secara bersamaan.
Baca juga: Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J