News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imran Nating Komitmen Wujudkan AKPI yang Modern, Dinamis, dan Profesional

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imran Nating, Ketua Umum dan Nien Rafles Siregar sebagai Sekretaris Jenderal AKPI Periode 2022 - 2025 saat momen pelantikan di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan profesi kurator dan pengurus merupakan key players yang punya peran penting dalam pengurusan serta pemberesan harta pailit atau bersama debitor mengurus harta debitor dalam PKPU.

Kewenangan dan tanggung jawab yang luar biasa besar sebagaimana diamanatkan UU RI No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU kepada kurator dan pengurus tersebut harus dimaknai sebagai Kepercayaan negara kepada kurator dan pengurus.

Maka itu, Yasonna meminta agar pengurus dan kurator menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui sambutan yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cahyo Rahadian Muzhar pada acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025 di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Yasonna menegaskan kurator dan pengurus yang baik harus menguasai teori dan praktik secara mumpuni.

Penguasaan tersebut akan menentukan kualitas dari pengurusan atau pemberesan harta debitor baik debitor dalam PKPU maupun debitor pailit.

Baca juga: Anggota AKPI Didorong Bersikap Profesional dengan Cara Dukung Penerapan Hukum Kepailitan

"Maka itu saya tegaskan agar Kurator dan Pengurus harus menjaga betul profesionalitas dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkapnya.

Bukan hanya itu, kewenangan yang diberikan UU, kata dia menuntut tanggungjawab yang besar dari para kurator dan pengurus.

"Masyarakat tentu berharap bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU tidak disalahgunakan hingga dapat merugikan kepentingan kreditor maupun debitor pailit yang menimbulkan pengaduan masyarakat. Ini patut diingat," kata Yasonna.

Dikatakan dia, sampai saat ini Kemenkumham masih menerima pengaduan masyarakat baik sebagai debitor maupun kreditor yang merasa dirugikan karena kinerja kurator dan pengurus yang tidak profesional.

"Harapannya tentu saja yang seperti ini tidak terjadi lagi dan catatan untuk pengurus baru ini agar betul melakukan pembinaan maksimal sesuai standar etik profesi yang berlaku bagi semua anggotanya," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AKPI Imran Nating berkomitmen mewujudkan AKPI yang Modern, Dinamis dan Profesional dengan prinsip melayani, karena AKPI adalah milik semua anggota.

Baca juga: Pemilihan Calon Ketua Umum AKPI Digelar Agustus Mendatang, Ketum Terpilih Diharapkan Independen

Imran memastikan kerja-kerja dia sebagai Ketua Umum perlu didukung oleh Tim Kerja yang solid yang berkomitmen kuat untuk melayani anggota AKPI.

AKPI lanjut Imran berharap agar sinergi dan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, institusi negara lainnya serta Perguruan Tinggi dan lembaga swasta tetap terjalin baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini