Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK menimbulkan keresahan di masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom Bonefasius A Muenda mengatakan, keresahan masyarakat yang terjadi hari ini erat kaitannya dengan keresahan masalah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Kenyataan yang terjadi, terkait dana Otsus, masyarakat menyalahkan Pusat dan menyatakan Otsus tidak berhasil,” kata Bonefasius, Selasa (4/10/2022).
Padahal, lanjut Ketua Komisi C DPRD Keerom ini, Pusat sudah mengalokasikan dana dan memberikan kewenangan kepada kepala-kepala daerah untuk mengelola dana tersebut.
“Pusat sudah memberikan hati, mau jantung lagi. Sebagai anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan, kami sering memperdebatkan kemana dana Otsus ini pergi. Otsus itu mengalir dari saku ke saku. Saku orang-orang yang memangku jabatan,” ucap Bonefasius.
Baca juga: Perkembangan Kasus Lukas Enembe: KPK Koordinasi dengan Forkopimda
Karena itu, mantan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom ini meminta kepada KPK tidak hanya menangkap Gubernur Lukas Enembe, tetapi juga mengusut para bupati-bupati dan periksa dari kabupaten ke kabupaten.
“Kalau hanya Gubernur yang ditangkap berarti ada pembiaran di kabupaten-kabupaten. Kalau pembiaran ini terjadi maka proses pembinaan politik di Papua akan mandeg, tegasnya.
Kepada kelompok pendukung Lukas Enembe yang hingga saat ini masih menjaga rumah kediaman Lukas Enembe, Bonefasius mengimbau untuk membubarkan diri dan tidak menghalang-halangi KPK melakukan tugas konstitusionalnya.
Baca juga: KPK Diyakini Tidak Sedang Berpolitik Terkait Kasus Lukas Enembe
“Masyarakat harus bisa menerima KPK ambil Lukas untuk memberikan keterangan. Bukan malah melarang Lukas atau menghalang-halangi. Lukas sebagai seorang intelektual harus bisa menghadapi proses hukum,” katanya.
Bonefasius juga mengimbau masyarakat Kabupaten Keerom tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang melilit Lukas Enembe.
KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar. Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.
Baca juga: KONDISI Lukas Enembe Terkini, Alami Susah Bicara dan Tak Bisa Berdiri Lama: Jantung Diperbaiki
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe. Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp560 miliar.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.