News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tahap dua tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Sebagaimana diketahui, tim penyidik dari Kepolisian telah melakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut juga termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung. 

Penahanan oleh Kejaksaan dimaksudkan untuk menuntaskan proses sebelum persidangan "Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata Fadil.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini