TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui penyesalannya atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya.
"Saya menyesal sangat emosional saat itu," ujar Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," kata Sambo.
Sambo memastikan, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ucap Sambo.
Baca juga: Meski Telah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Masih Mendapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejaksaan
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Kejaksaan.
Namun, saat Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (5/10/2022) pukul 12.59, awak media mendapat tindakan penghalangan oleh aparat Brimob saat hendak mengambil gambar Sambo.
Saat itu awak media dijanjikan oleh pihak Kejaksaan Agung bisa mengambil gambar Sambo dengan leluasa.
Namun, saat Ferdy Sambo keluar, Brimob tiba-tiba membuat barisan yang menutupi Ferdy Sambo.
Hal itu membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar dalang pembunuhan berencana itu.
Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong.
Ferdy Sambo hendak masuk ke kendaraan taktis yang mengantar dia ke Kejaksaan Agung.
Kekecewaan tersebut diluapkan awak media dengan meneriakkan Ferdy Sambo bukan lagi jenderal polisi, melainkan tersangka.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono)