News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor Antam

Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.

Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nilai Putusan Hakim Keliru, Ahli Hukum Sarankan Antam Lakukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini