TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian biaya pembuatan Paspor baru.
Pembuatan Paspor dapat dilakukan secara online ataupun offline.
Paspor tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penerbitan Paspor tersebut dibagi menjadi 2 jenis yakni Paspor fisik dan Paspor biasa elektronik (e-Paspor).
Dikutip dari laman ntt.kemenkumham.go.id, masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun dari waktu penerbitan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan bahwa Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Permohonan Paspor diajukan di Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan," ungkap Marciana pada Jumat (30/9/2022).
Dalam pembuatan Paspor dibutuhkan biaya yang bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan biaya pembuatan Paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019.
Aturan tersebut memuat tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Berikut daftar rincian biaya pembuatan Paspor baru:
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya
1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000
2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000
4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Syarat Pembuatan Paspor
Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan
Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK
- Akta kelahiran
- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat pernyataan kedua orang tua
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)