News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BSU Tahap 5 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022). - BSU tahap 5 dikabarkan akan segera cair. Simak jadwal dan cara cek penerima di laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melanjutkan penyaluran BSU ke tahap 5.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini memasuki tahap keempat dan telah disalurkan bagi 1.019 juta pekerja.

Sekretaris Jendera Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa pencairan BSU tahap 5 akan dilakukan mulai Senin (10/10/2022).

"Kami usahakan (BSU cair pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," ungkap Anwar pada Selasa (4/10/2022), dikutip dari Kompas TV.

Kemnaker tengah menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan guna penyaluran BSU tahap 5.

BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data penerima BSU tahap 5 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan? Ini Bocoran dari Kemnaker

Data penerima BSU tahap 5 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

Cek Penerima BSU Tahap Kelima yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

1. Cek website kemnaker.go.id;

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini