News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Suap Perpajakan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa aksi menuntut KPK mengusut tuntas kasus suap perpajakan yang menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan suap perpajakan yang menjerat konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo. 

Terlebih kini, Agus Susetyo sudah ditahan untuk segera disidangkan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami memberikan dukungan dan sekaligus menuntut KPK agar segera memeriksa Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam terduga otak suap pajak PT Jhonlin Baratama," ucap koordinator Gempar, Amri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Dalam persidangan kasus pajak tersebut, kata dia, nama Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Agus Susetyo diduga telah menyuap oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

"Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar Rp35 miliar tanpa diketahui oleh ownernya," kata Amri. 

Dia menyesalkan, sampai saat ini KPK belum juga memeriksa Haji Isam dalam sengkarut kasus dugaan suap perpajakan. 

Baca juga: PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar

Seharusnya, KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.

"Kami khawatir KPK takut dengan segala reputasi kehebatan yang dimiliki Haji Isam sehingga ciut untuk menyeretnya. Oleh karena itu, kami datang untuk memberikan dukungan kepada KPK agar segera memanggil, memeriksa dalam kasus suap pajak tersebut," ujar Amri.

Sebelumnya, KPK telah menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. 

Penahanan terhadap konsultan pajak perusahaan yang dimiliki Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam fakta persidangan, mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar, mengungkapkan sejumlah pejabat pajak menerima suap dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. 

Suap itu untuk mengkondisikaan nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini