News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker: 8,1 Juta Pekerja/Buruh Sudah Terima BSU Tahun 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memantau penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, hingga saat ini secara nasional Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sudah tersalurkan kepada 8.168.987 pekerja/buruh atau sekitar (63,60 persen).

Adapun rincian untuk penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

Hal ini ia sampaikan saat menemui sejumlah pekerja yang menerima BSU di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (6/10/2022).

"Kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Menaker dalam keterangannya.

Ida mengatakan untuk BSU yang sudah tersalurkan di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 103.675 orang (60,81%).

Baca juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

Adapun rinciannya untuk penerima tahap I sebanyak 38.644 orang, penerima tahap II sebanyak 23.758 orang, penerima tahap III sebanyak 26.918 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 14.355 orang.

Menaker berujar penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

Untuk itu setelah pihaknya di Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan pemadanan data untuk memastikan penerima BSU tidak menerima bantuan lainnya.

"Apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, kemudian BPUM, kemudian BLT BBM, PKH. Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini