Laporan Wartawan Tribunnews, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset milik Benny Tjokro, terpidana kasus Asabri dan Jiwasraya.
Terbaru, Kejaksaan Agung menyita 23,73 hektar lahan milik Benny Tjokro di Serang, Banten pada Kamis (6/10/2022). Luasan tersebut terdiri dari 32 bidang tanah.
"Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (7/10/2022).
Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:
Satu bidang tanah dengan luasan 0,5 hektar di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Satu bidang tanah seluas 8,28 hektar di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
12 bidang tanah seluas 10,5 hektar diDesa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
16 bidang tanah seluas 4,2 hektar di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Seluruh aset yang disita telah diserahkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri
Tak hanya di Serang, Kejaksaan juga akan menyita aset milik Benny Tjokro di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Undang mengungkapkan, timnya sudah memiliki data-data aset Benny Tjokro di Kabupaten Bekasi. Sayangnya, tim Uheksi belum mengetahui detail lokasi aset-aset tersebut.
"Lokasi persisnya di mana, ini kan perlu kita petakan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kini tim Uheksi tengah mengumpulkan para kepala desa untuk membantu merinci lokasi aset-aset Benny Tjokro di Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Benny Tjokro diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun. Hal itu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.