News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dua Sosok Diduga Perintahkan Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA).

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata saat pengendalian massa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga di lapangan .

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Saat itu, keduanya memberikan instruksi mengenai penggunaan gas air mata kepada 11 anggotanya.

Setelah itu, kesebelas anggota polisi tersebut meluncurkan 11 tembakkan gas air mata sesuai dengan instruksi.

Baca juga: Respons Dirut LIB setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Terdapat 7 tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun selatan.

Kemudian 1 tembakan gas air mata mengarah ke tribun utara dan sebanyak 3 tembakan mengarah ke lapangan.

Sementara itu, tidak hanya dua anggota polisi di atas yang menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menambahkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat itu mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.

Walaupun mengetahui larangan tersebut, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak melakukan pencegahan terhadap penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata."

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini