News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Ini Sosok 2 Perwira yang Perintahkan 11 Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan Malang

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.  Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, polisi menetapkan 6 orang tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui 131 orang meninggal dunia.

Setelah kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, kepolisian pun menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca juga: Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, polisi menetapkan 6 orang tersangka. (TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P)

Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.

Baca juga: 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Perintahkan Anggota Tembakkan Gas Air Mata

7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi, Termasuk saat Kiper Arema FC Adilson Maringa Diamankan

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini