News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Investigasi Tragedi Kanjuruhan dari The Washington Post: 40 Amunisi Ditembakkan dalam 10 Menit

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. The Washington Post melakukan investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Mereka menemukan 40 amunisi ditembakkan oleh polisi.

Lebih lanjut, terlihat pula ada beberapa pintu stadion dalam kondisi bengkok dan melengkung setelah kejadian.

"Saya telah melihat video yang memperlihatkan pintu stadion dalam kondisi bengkok karena tekanan. Sehingga, pintu stadion tersebut hanya dapat bengkok karena tekanan ketika dalam kondisi terkunci," kata Cliff Stott.

Selain itu di pintu stadion yang terbuka di beberapa titik ditemukan telah terhalang oleh penonton yang tersandung, terjatuh hingga pingsan.

Sebagai informasi, tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan 131 orang harus meregang nyawa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengumumkan enam tersangka terkait insiden ini.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baca juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini