TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Pengumuman keenam tersangka dilakukan Listyo melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022) kemarin.
Keenam tersangka ini adalah memiliki andil terhadap tewasnya 131 korban dalam laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana hingga tiga orang lainnya merupakan anggota kepolisian.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri.
Baca juga: POPULER Nasional: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan | Gestur Wajah Ferdy Sambo
Inilah peran keenam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman, dirangkum dari berbagai sumber:
1. Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita
Kapolri mengatakan, Akhmad Hadian Lukita sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."
"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," ujar Listyo.
Listyo menambahkan, Direktur PT LIB itu juga bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion, fungsi persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo.
Baca juga: Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris