"Melindungi petani garam dengan apa, ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berpoduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," terang Susi.
Baca juga: Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Garam
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa Susi Pudjiastuti telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan.
"Hari ini sudah datang beliau. Sudah di gedung bundar," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Baca juga: Soal Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini
Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.
Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, pada 2018 lalu Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.