"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut.
Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
Pernyataan Ali dimaksud merupakan konter terkait tudingan perihal paksaan meningkatkan status Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
Baca tanpa iklan