TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara, niat, sunnah, hingga kondisi diperbolehkan melakukan Tayamum.
Ibadah shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi umat Islam.
Sebelum shalat diwajibkan untuk bersuci atau melakukan wudhu maupun tayamum.
Tayamum merupakan tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air, namun dapat menggunakan pasir atau debu.
Tayamum ini dapat diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu.
Baca juga: Niat Puasa Sunnah Hari Kamis yang Bisa Dibaca Malam Nanti, Disertai Latin dan Terjemahan
Dikutip dari laman sdit.alhasanah.sch.id, ada beberapa kondisi diperbolehkan melakukan tayamum sebagai berikut.
- Tidak ada air yang ditemukan;
- Ada air, tapi dengan jumlah terbatas;
- Tidak mampu menggunakan air;
- Dalam kondisi sakit;
- Cuaca yang sangat dingin;
- Jika air terbatas untuk digunakan.
Bacaan Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa
Setelah membaca niat Tayamum, Anda bisa melakukan Tayamum dengan tata cara yang benar.
Dalam artikel di Tribunnews.com sebelumnya, inilah tata cara Tayamum dengan benar.
Baca juga: Sunnah di Hari Jumat, Mandi Sebelum Shalat Jumat hingga Membaca Al-Kahfi
Tata cara Tayamum
- Membaca niat dengan benar;
- Letakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka;
- Usapkan debu tanah ke muka dengan dua kali usapan;
- Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali;
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap;
- Tertib (berturut-turut).
Bagian mengusap di atas hanya menyapukan saja bukan mengoles hingga rata seperti menggunakan air.
Sunnah Tayamum