News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Gayus Lumbuun : Hakim harus Benar-benar Bisa Membaca Pikiran Terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan hakim dalam persidangan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, hakim harus benar-benar bisa membaca pikiran terdakwa Ferdy Sambo cs dalam melakukan perencanaan pembunuhan.

"Hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran, bagaimana pikiran seseorang itu benar-benar merencanakan.

Ini esensi keadilan yang tertinggi," kata Gayus Lumbun seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (9/10/2022).

Tidak hanya melalui bukti-bukti, tetapi juga bagaimana orang bisa membaca pikiran orang tentang dia telah berencana untuk melakukan tindak kejahatan yang maksimal dengan berdarah dingin.

Gayus menjelaskan bahwa makna "berencana" dalam kasus pembunuhan berencana ialah berdarah dingin, dengan tenang, dan tidak ragu-ragu.

Baca juga: Gayus Lumbuun: Reformasi Hukum Jangan Sekadar Hiruk Pikuk

"Artinya, dia melakukan dengan santai, seperti berdarah dingin dalam melakukan, itu yang sesungguhnya diartikan dengan berencana karena ada pikiran orang," ungkapnya.

"Kepala itu bisa ditembak, tetapi pikiran tidak pernah mati," tegasnya.

Gayus juga berpendapat bahwa sidang kasus Duren Tiga yang akan dibuka untuk umum bertujuan untuk menunjukkan keadilan dan transparansi proses hukum tersebut.

"Itu hak terdakwa agar betul-betul diadili seperti apa yang terjadi di dalam persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.

Ia menurutkan, sidang bisa dibuka untuk umum sepanjang tak melanggar sejumlah aturan di antaranya perkara susila, keselamatan negara, serta pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.

Meski ada tekanan publik agar para tersangka, terutama pelaku utama, dihukum seberat-beratnya, Gayus menjelaskan bahwa hakim harus memberikan keputusan yang adil.

"Hakim harus memberi keputusan seadil-adilnya.

Artinya, hakim itu mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.

Pelaku utama, kata Gayus, juga bisa mendapatkan keringanan hukuman apabila terdakwa menggunakan sifat-sifat justice collaborator (JC).

"Pelaku utama tidak bisa menjadi JC, tapi sifat-sifat JC bisa digunakan kalau dia mau membongkar semua yang dilakukan dan lembaganya memberikan ruang seperti apa," terangnya.

Baca juga: Membandingkan Mimik Ferdy Sambo Saat Berstatus Jenderal dan Tersangka, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi

>
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini