Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan susunan nama majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Adapun yang menjasi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdy Sambo cs nanti yakni Wahyu Iman Santosa yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 4 Update Jelang Sidang Ferdy Sambo: Jumlah Jaksa yang Dikerahkan hingga soal Keamanan
Keseluruhan hakim itu kata Djuyamto, akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J.
Adapun perkara itu yakni pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Diangkut Troli, Kejaksaan Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Keseluruhan berkas perkara itu merupakan milik para tersangka dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu.
"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Haruno saat jumpa pers di PN Jakarta Selatan.
Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.
"Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia.
Baca juga: Persidangan Ferdy Sambo dkk Akan Digelar Terbuka di Ruang Sidang Utama
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Baca tanpa iklan