TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan jika hari libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari.
Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2023 berjumlah 8 hari.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ujarnya dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2022: 8 Oktober 2022 Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3. 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5. 7 April: Wafat Isa Al Masih.
6. 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
8. 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.