News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Dibawa ke Jakarta, TGIPF: Kalau Kedaluwarsa Itu Pelanggaran

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto penggunaan gas air mata yang berujung tragedi Kanjuruhan dan Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan gas air mata kedaluarsa yang berujung Tragedi Kanjuruhan tuai sorotan.

Dugaan gas air mata yang ditembakkan petugas kedaluarsa benar adanya, Polri sudah mengakui.

Kini gas air mata itu ada di tangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Gas air itu jadi satu di antara bukti yang dibawa TGIPF Tragedi Kanjuruhan ke Jakarta.

Selanjutnya kandungan dalam gas air mata yang disebut kedaluarsa itu akan diperiksa.

Menurut Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali apabila nantinya dari hasil pemeriksaan gas air mata tersebut benar kedaluwarsa maka hal tersebut merupakan pelanggaran.

Dicurigai Kedaluwarsa, Gas Air Mata yang Ditembak Saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium

Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali mengatakan saat ini semua bukti yang dikumpulkan oleh tim telah dibawa ke Jakarta.

Salah satu bukti yang dibawa, kata dia, adalah gas air mata.

Berdasarkan investigasi, kata dia, ada korban yang menyatakan baru merasakan dampak gas air mata saat peristiwa kerusuhan usai laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang keesokan harinya.

Untuk itu, kata dia, tim mencurigai gas air mata yang digunakan dalam peristiwa tersebut kedaluwarsa.

"Jadi memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tapi besoknya dimulai dengan hitam, setelah itu baru kemudian matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," kata Rhenald di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2022).

"Dan salah satu kecurigaan kami adalah kedaluwarsa dan itu sudah dibawa ke laboratorium, semuanya diperiksa," sambung dia.

Ia mengatakan, apabila nantinya dari hasil pemeriksaan gas air mata tersebut benar kedaluwarsa maka hal tersebut merupakan pelanggaran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini