TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengeluarkan 9 rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Rekomendasi ini dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI, DPD RI pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Salah satu dari point rekomendasinya yakni ketidakwajaran dalam penjualan Aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebanyak 9 rekomendasi tersebut tertuang dalam ‘Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Minta Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
Adapun rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.
Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.
“Karenanya dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD RI meminta Pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua DPD RI Lanyalla, Senin (10/10/2022).
Rekomendasi Kedua, Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.
Rekomendasi Ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh Pemerintah;
“Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” tandas Lanyalla.
Rekomendasi Kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya.
Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.
Rekomendasi Keenam, Pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022.
“Dan Ketujuh, Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI,” paparnya.
Rekomendas Kedelapan kata Lanyalla, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI melalui Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta Rapat Konsultasi dengan BPK RI yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.
Terakhir Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap Penuntasan Kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan Negara.
“Harapannya dengan Rekomendasi DPD RI ini, penuntasan kasus BLBI oleh Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional,” tutupnya.